POSTED BY AGUSTRIYONO,50411385
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang
perpajakan.Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri
pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
persyaratan administrasi yang diperlukan.Pendaftaran wajib pajak untuk
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan...
Kamis, 20 November 2014
Langganan:
Postingan (Atom)